• Jelajahi

    Copyright © RakyatIndonews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemkab Pesisir Barat Menggelar Bimtek Batas Desa Avenza Maps Tahun 2023

    Selasa, 28 November 2023, November 28, 2023 WIB Last Updated 2024-11-09T13:51:07Z

     

    Bimtek Aplikasi batas desa, Avenza Maps yang di laksanakan di Hotel Sunset Beach, Pesisir Tengah


    PESISIR BARAT - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemkab Pesisir Narat, Audi Marpi, Menghadiri Sekaligus Membuka Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Aplikasi Batas Desa dan Avenza Maps untuk aparat pekon, di Aula Hotel Sunset Beach, Rabu (29/11/ 2023).


    Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Badan Informasi Geospasial (BIG), Najib Khoerul Amin, ST, dan Aji Putra Perdana, S.Si., M.Si., serta dihadiri perwakilan aparatur pemerintahan pekon se-Pesibar.


    Audi Marpi dalam Segalanya menerangkan berdasarkan Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 mengamanatkan percepatan penyelesaian peta batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten/kota, desa dan kelurahan.


     Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa tujuan dari penetapan dan penegasan batas desa adalah untuk menciptakan administrasi pemerintahan secara tertib, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis ," Ujar Audi.


    Menurut Audi Marpi, bimtek tersebut dilatar belakangi oleh masih banyaknya pekon di Pesibar yang belum menyelesaikan batas administrasi pekonnya.


     Dari 116 pekon dan dua kelurahan, baru 63 pekon yang selesai dan telah diterapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Ada 15 pekon lagi yang masih proses pembuatan petanya, sedangkan masih ada 38 pekon dan 2 kelurahan yang masih belum ada kesepakatan (senngketa) terkait batas administrasi," Paparnya.


    Melihat akan pentingnya kegiatan tersebut terhadap aparat pekon, pihaknya meminta peserta bimtek untuk menindaklanjutinya dengan serius, sehingga pengetahuan dan kemampuan yang telah disampaikan oleh narasumber dapat diterapkan di pekon masing-masing.


    Sebagai wujud tindak lanjut dari kegiatan kali ini, masing-masing pekon yang belum menyelesaikan batas pekonnya atau yang batas pekonnya masih ada memecahkan agar segera diselesaikan dengan jangka waktu dua bulan terhitung sejak selesainya kegiatan ini. Karena melalui bimtek ini setiap pekon harus bisa menentukan titik koordinat yang nantinya menjadi kesepakatan bersama antar pekon, sehingga diharapkan 38 pekon dan dua kelurahan yang belum menyelesaikan batas pekonnya atau masih bertahan bisa selesai dalam waktu dua bulan.


    Salain itu, Audi secara tegas meminta para camat agar segera mengambil alih dengan menggelar musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama, jika dalam waktu dua bulan kedepan pekon yang mengalami permasalahan batas administrasi juga belum mampu menyelesaikannya, Hal ini sesuai dengan Pasal 18 Ayat (2) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, yakni apabila musyawarah/mufakat tidak tercapai, penyelesaian kegagalan ditetapkan oleh Bupati dengan Perbup. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 19 Ayat (1) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, setiap pemerintah pekon (peratin dan jajarannya) harus mentaati dan mengikuti perbup yang dterbitkan untuk batas pekon yang berselisih.


    “Bagi yang tidak mentaati dan mengikuti Perbup dapat menyebabkan peratinnya dihentikan sementara karena tidak menjalankan kewajiban sebagai peratin, hal ini sesuai dengan Pasal 28 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,” Tegasnya. (*)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini