PESISIR BARAT- (RakyatIndoNews)Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda penyampaian rekomendasi dan catatan atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pesibar Akhir Tahun Anggaran 2023, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Jumat (26/4/2024).
Pesisir Barat - Rapat Paripurna Lapaoran Keterangan Pertanggungjawaban (LPJ) Dihadiri 22 dari 25 anggota DPRD Dan Dipimpin Langsung Wakil Ketua I DPRD, Ripzon Efendi, didampingi Ketua, Agus Cik, S.Pd., S.E., dan Wakil Ketua II, Ali Yudiem, S.H.
Tampak ikut hadir Wakil Bupati Pesisir Barat, Zulqoini Syarif, juga Pj. Sekda, Drs. Jon Edwar, M.Pd., para Asisten, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar, dan Camat.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banang) DPRD Pesibar, Hendrik Gunawan, menyampaikan beberapa rekomendasi berdasarkan ketetapan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pesibar bahwa LKPJ Bupati Pesibar akhir Tahun Anggaran 2023 telah selesai dibahas oleh Banang DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pesibar pada 25 April 2024. Pertama, Banang DPRD Pesibar merekomendasikan kepada Pemkab Pesibar untuk melakukan perencanaan pembangunan yang terukur dan merata di semua sektor. Kedua, Banang DPRD menyarankan kepada Pemkab Pesibar untuk lebih optimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber pada los/kios pasar, retribusi, dan perpajakan.
"Ketiga, Banang DPRD merekomendasikan kepada Pemkab Pesibar untuk meningkatkan PAD melalui pemungutan pajak kendaraan bermotor dengan cara mengimbau dan mensosialisasikan berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Nomor 1 Pasal 81, 82 dan 83 Tahun 2022 yang diantaranya seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi (Nopol) luar Pesibar untuk segera dimutasikan atau dibalik nama sesuai dengan domisili Pesibar," ungkap Juru Bicara Banang DPRD Hendrik Gunawan.
Masih kata Juru Bicara Banang DPRD Hendrik Gunawan, untuk laporan ke 10 yaitu Banang DPRD merekomendasikan kepada Pemkab Pesibar untuk lebih mendisiplinkan seluruh aparatur daerah baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), TKD, maupun Tenaga Kerja Sukarela (TKS) untuk tidak terlibat dalam politik praktis sesuai dengan Undang-undang Aparatur Negara. Ke 11, Banang DPRD Pesibar merekomendasikan kepada Pemkab Pesibar untuk segera menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun Anggaran 2024 dikarenakan akan terjadi tansisi pimpinan dan anggota DPRD periode 2019-2024 ke pimpinan dan anggota DPRD periode 2024-2029.
"Sedangkan ke 12, Banang DPRD Pesibar merekomendasikan kepada Pemkab Pesibar untuk menciptakan lapangan pekerjaan dengan cara mengundang banyak investor ke Pesibar. Dan ke 13, Banang DPRD Pesibar merekomendasikan kepada Pemkab Pesibar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan sarana dan prasarana di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan karena mayoritas masyarakat Pesibar bermata pencarian sebagai petani dan nelayan," pungkas Juru Bicara Banang DPRD Hendrik Gunawan.
Sementara itu Wakil Bupati Zulqoini Syarif dalam sambutannya mengatakan penyampaian rekomendasi dimaksud merupakan bentuk dari perwujudan check and ballance dan saling bersinergi dan melengkapi antara Pemkab Pesibar dengan DPRD Pesibar sebagai representasi rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Pemkab Pesibar berterima kasih dan mengapresiasi atas rekomendasi, koreksi, kritik membangun serta catatan-catatan yang telah disampaikan demi peningkatan pembangunan daerah yang lebih baik pada tahun-tahun mendatang," Pungkas Wabub. (*)