Pesisir Barat - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, Muhammad Emir Lil Ardi, SH, menyoroti pergantian Sekretaris DPRD (Sekwan) yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme Tata Tertib (Tatib) DPRD. Ia menegaskan, pergantian tersebut dilakukan tanpa adanya koordinasi atau persetujuan dari pimpinan DPRD, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Pergantian Sekwan memang merupakan hak prerogatif bupati. Namun untuk jabatan Sekretaris DPRD, proses pengangkatan dan pemberhentiannya harus disertai rekomendasi dari pimpinan DPRD,” ujar Emir kepada wartawan, Senin (5/8/2025).
Emir menambahkan, dalam Tata Tertib DPRD Pesisir Barat secara tegas disebutkan bahwa Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan melalui keputusan Bupati atas persetujuan pimpinan DPRD. Namun dalam pergantian kali ini, dirinya selaku ketua DPRD mengaku tidak pernah merasa dilibatkan, dimintai persetujuan, atau menandatangani surat rekomendasi sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sekwan baru.
“Sampai SK tersebut terbit, saya sama sekali tidak mengetahui prosesnya. Saya juga tidak pernah menandatangani surat rekomendasi dari DPRD yang seharusnya menjadi salah satu dasar penerbitan SK itu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Barat, Sri Agustina, membenarkan adanya pergantian Sekretaris DPRD. Ia menjelaskan bahwa pergantian dilakukan menyusul pengunduran diri dari pejabat sebelumnya, L. Maulana.
“Benar, telah terjadi pergantian Sekretaris DPRD berdasarkan surat pengunduran diri yang telah ditandatangani oleh Saudara L. Maulana. Perlu diketahui juga, beliau akan segera memasuki masa pensiun,” jelas Sri.
Namun saat ditanya terkait waktu dan tanggal pengajuan surat pengunduran diri tersebut, Sri mengaku belum bisa memberikan informasi karena dokumen terkait tidak berada padanya saat itu.
“Mohon maaf, berkasnya ada di sekretaris saya. Saat ini beliau sedang tidak berada di ruangan,” pungkasnya. (Ds)